Selasa, 20 Mei 2014

Surat Tilang dan Cara Penyelesaian Denda Tilang


Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan
melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan 
setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia 
membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan 
disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:

1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan 
membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti 
setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan 
Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH 
untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan
besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita
diambil di pengadilan.

Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini 
terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya
didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk 
mewakilinya di sidang pengadilan.
2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.

Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar 
Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang
meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk
menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan 
menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan
mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya
langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. Nice post bang...
    suksess terus

    Visit http://dhedik-07.blogspot.com/

    BalasHapus