Kamis, 28 Mei 2015

CYBERBULLYING


A.   Pengertian Cyberbullying
Cyber Bullying  jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar memosting di facebook  atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau mengintimidasi.
Kadang Cyber bullying dapat juga melalui media SMS, email, instant messaging (IM), blog,atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan dan mengintimidasi seseorang. Bentuknya bermacam-macam,misalnya menyebarkan berita atau isu palsu, memposting foto-foto memalukan,pelecehan seksual, ancaman hingga tindakan yang berujung pemerasan. Contoh kasusnya,pengiriman kata-kata makian yang tidak pantas yang dikirim melalui SMS, seperti yang dialami salah satu teman beberapa hari yang lalu.
Lebih sering cyberbullying yang disebut bulliest ini dapati di forum-forum bebas dan di jejaring social seperti facebook dan twitter. Media chat box dan group facebook juga menjadi tempat bagi pelaku cyber bullying. Awalnya memang berdiskusi baik-baik namun pada akhirnya berakhir dengan percekcokan. Bisa pula langsung murka dan memaki-maki karena tidak setuju dengan tema diskusi atau teks bacaannya.
Dengan kata lain Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

B.   Kasus Cyberbullying
Ada beberapa dibawah ini kasus – kasus yang disebaban oleh cyberbullying  yang berakhir dengan kematian. Kasus – kasus tersebut diantaranya :
1.    Di-Bully di Dunia Maya, Seorang Remaja Habisi Nyawanya Sendiri
Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan penampilannya. Seorang gadis cantik berusia 13 tahun bernama Erin Gallagher dari Irlandia menghabisi hidupnya sendiri selama sepekan bertahan di-bully secara online.
Menurut Irish Independent, Erin Gallagher yang berasal dari Ballbofey, ditemukan tewas oleh kerabatnya, Sabtu malam kemarin. Erin diduga sempat mengancam akan bunuh diri kepada pem-bully-nya paling lama 24 jam setelah pemberitahuan tersebut. 
“Mungkin kamu akan berpikir lucu saat saya masukkan leher saya pada tali gantungan,” tulis Erin pada Jumat di ask.fm, sebuah situs jejaring sosial yang cukup populer. 
Ancaman bunuh diri tersebut disampaikan untuk para pem-bully dirinya, terutama seseorang yang tidak disebutkan namanya. Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan penampilannya. The Sun memberitakan bahwa di-bully adalah hal yang paling menakutkan bagi Erin.Kematian Erin Gallaher merupakan kematian ketiga bunuh diri akibat cyberbullying dalam hitungan minggu,seperti yang dikutip dari Irish Examinier.
2.    Tyler Clementi – Cyberbullying  jejaring sosial Twitter
Tyler Clementi  (19 Desember 1991 – September 22, 2010) adalah seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang  berkuliah di Rutgers University di Piscataway, New Jersey, dia melompat dari Jembatan George Washington pada tanggal 22 September 2010. Aksi ini dipicu karena perbuatan teman sekamarnya yang bernama Dharun Ravi. Dharun Ravi mengubah laptopnya menjadi alat untuk memata-matai Clementi. Aksi Ravi dilatarbelakangi  perilaku Clementi yang sering kali meminta Ravi meninggalkan kamar ketika Clementi akan  kedatangan tamu. Ravi pun biasanya menuruti permintaan tersebut dengan hang out bersama teman-teman di tempat lain.
Ravi memutuskan ingin mencari tahu apa yang dilakukan Clementi ketika dia berada di kamar asrama sendirian. Ravi kemudian mengatur laptopnya sehingga dia dapat melihat isi kamar melalui webcam ketika dia tidak ada di kamar. “Penyelidikan” Ravi menunjukkan bahwa Clementi mencium pria lain.
Ravi kemudian berkicau di twitter tentang penemuannya dan berkata kepada teman-temannya bahwa mereka dapat menyaksikan hal itu juga. Setelah Clementi mengetahui bahwa dia telah dimata-matai, dia meninggalkan nota bunuh diri, dan loncat dari jembatan George Washington hingga tewas. Ravi didakwa atas penerobosan privasi dan dipenjara 30 hari dengan masa percobaan tiga tahun. 


3.    Megan Taylor Meier – Cyberbullying jejaring social MySpace
Megan Taylor Meier adalah remaja asal America,  Dardenne PrairieMissouri, yang bunuh diri dengan cara menggantungkan dirinya 3 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke-14. Setahun kemudian, orang tua Meier diminta investigasi atas masalah tersebut, dan bunuh diri yang dilakukan Meier diduga karena Cyberbullying melalui media social MySpace. Lori Drew, ibu dari temannya Meier didakwa atas masalah tersebut pada tahun 2008, tetapi pada tahun 2009, dia dibebaskan.
Megan Meier lahir pada tanggal 6 November 1992 di O’Fallon, Missouri. Dia tinggal dekat Dardenne Prairie saat ia kecil, dia mempunyai saudara perempuan.
Sejak ia duduk dikelas tiga, Megan dibawah pengawasan psikiatris. Dia diresepkan citalopram, methylphenidate, dan ziprasidone. Dia diagnose memiliki penyakit kekurangan perhatian, depresi, dan memilki krisis percaya diri berhubungan dengan berat badannya.
Meier sekolah di Fort Zumwait Public Schools, termasuk SD Pheasant Point  dan SMP Zumwait West dekat O’Fallon, Missouri. Di tingkat delapan, orangtuanya mendaftarkan dirinya di Immaculate Conception Catholic School di Dardenne Prairie. Mereka piker kebijakan di sekolah tersebut memerlukan seragam dan melarang makeup dan perhiasan mungkin akan membantu Megan cocok disana. Saat waktu bunuh diri, Drew dan keluarga Meier bertetangga, yang hanya terpisah empat rumah.
C.   Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1.    Pasal  27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
2.    Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.    Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.    Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
D.   Dampak Cyberbullying
Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
E.   Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham  lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
2.   Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying  juga.
3. Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi  pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang  kadang  tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.

CYBERCRIME & CYBERLAW


A.   Pengertian Cybercrime
Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

B.   Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam cybercrime, diantaranya:
a.     Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda ada yang budiman ada yang pencoleng. 
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat sehingga bias“bocor”agar segera diperbaiki.Sedangkan, hacker  pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 
b.    Cracking
Cracking adalah hacking untuktu juanjahat.Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam(black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk  keuntungan diri sendiri. Meski sama – sama menerobos  keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. 
c.     Defacing 
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing  ada yang semata-mata iseng unjuk kebolehan pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang  jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 
d.    Phising
Phising adalah kegiatan  memancing  pemakai  komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan  menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya. 
e.     Spamming 
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias sampah.

C.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw  adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-
             government, e-education dll.