Cyber Bullying jika diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang
dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan
dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya
(internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status facebook, twitter, chat
room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang
secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar
memosting di facebook atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau
mengintimidasi.
Kadang Cyber
bullying dapat juga melalui
media SMS, email, instant messaging (IM), blog,atau halaman web untuk
mengganggu, mempermalukan dan mengintimidasi seseorang. Bentuknya
bermacam-macam,misalnya menyebarkan berita atau isu palsu, memposting foto-foto
memalukan,pelecehan seksual, ancaman hingga tindakan yang berujung pemerasan.
Contoh kasusnya,pengiriman kata-kata makian yang tidak pantas yang dikirim
melalui SMS,
seperti yang dialami salah satu teman beberapa hari yang lalu.
Lebih sering cyberbullying yang disebut bulliest ini dapati di
forum-forum bebas dan di jejaring social seperti facebook dan twitter. Media
chat box dan group facebook juga menjadi tempat bagi pelaku cyber bullying. Awalnya memang
berdiskusi baik-baik namun pada akhirnya berakhir dengan percekcokan. Bisa pula
langsung murka dan memaki-maki karena tidak setuju dengan tema diskusi atau
teks bacaannya.
Dengan kata lain Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang
dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja
lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
B. Kasus Cyberbullying
Ada beberapa dibawah ini kasus – kasus yang disebaban oleh
cyberbullying yang berakhir dengan kematian. Kasus – kasus tersebut
diantaranya :
1. Di-Bully di Dunia Maya,
Seorang Remaja Habisi Nyawanya Sendiri
Salah satu ejekan terhadap Erin
adalah tentang berat badan dan penampilannya. Seorang gadis cantik berusia 13
tahun bernama Erin Gallagher dari Irlandia menghabisi hidupnya sendiri selama
sepekan bertahan di-bully secara online.
Menurut Irish Independent, Erin Gallagher yang berasal dari
Ballbofey, ditemukan tewas oleh kerabatnya, Sabtu malam kemarin. Erin diduga sempat mengancam akan bunuh diri kepada pem-bully-nya
paling lama 24 jam setelah pemberitahuan tersebut.
“Mungkin kamu akan berpikir lucu saat
saya masukkan leher saya pada tali gantungan,” tulis Erin
pada Jumat di ask.fm, sebuah situs jejaring
sosial yang cukup populer.
Ancaman bunuh diri tersebut disampaikan untuk para pem-bully dirinya,
terutama seseorang yang tidak disebutkan namanya. Salah satu ejekan
terhadap Erin adalah tentang berat badan dan penampilannya. The Sun
memberitakan bahwa di-bully adalah hal yang paling menakutkan bagi
Erin.Kematian Erin Gallaher merupakan kematian ketiga bunuh diri akibat cyberbullying dalam
hitungan minggu,seperti yang dikutip dari Irish Examinier.
2. Tyler Clementi – Cyberbullying
jejaring sosial Twitter
Tyler Clementi (19 Desember 1991 – September 22, 2010) adalah
seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang berkuliah di Rutgers University
di Piscataway, New Jersey ,
dia melompat dari Jembatan George Washington pada tanggal 22 September 2010.
Aksi ini dipicu karena perbuatan teman sekamarnya yang bernama Dharun Ravi.
Dharun Ravi mengubah laptopnya menjadi alat untuk memata-matai Clementi. Aksi
Ravi dilatarbelakangi perilaku Clementi yang sering kali meminta Ravi meninggalkan kamar ketika Clementi akan
kedatangan tamu. Ravi pun biasanya
menuruti permintaan tersebut dengan hang out bersama teman-teman di tempat
lain.
Ravi kemudian berkicau di twitter tentang penemuannya dan berkata
kepada teman-temannya bahwa mereka dapat menyaksikan hal itu juga. Setelah
Clementi mengetahui bahwa dia telah dimata-matai, dia meninggalkan nota bunuh
diri, dan loncat dari jembatan George Washington hingga tewas. Ravi didakwa atas penerobosan privasi dan dipenjara 30
hari dengan masa percobaan tiga tahun.
3. Megan Taylor Meier – Cyberbullying jejaring social MySpace
Megan Taylor Meier adalah remaja asal
America , Dardenne Prairie, Missouri, yang bunuh diri dengan cara menggantungkan
dirinya 3 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke-14. Setahun kemudian, orang tua
Meier diminta investigasi atas masalah tersebut, dan bunuh diri yang dilakukan
Meier diduga karena Cyberbullying melalui media social MySpace. Lori Drew, ibu
dari temannya Meier didakwa atas masalah tersebut pada tahun 2008, tetapi pada
tahun 2009, dia dibebaskan.
Megan Meier lahir pada tanggal 6
November 1992 di O’Fallon , Missouri . Dia tinggal dekat Dardenne Prairie saat ia kecil, dia mempunyai saudara
perempuan.
Sejak ia duduk dikelas tiga, Megan dibawah pengawasan psikiatris.
Dia diresepkan citalopram, methylphenidate, dan ziprasidone. Dia diagnose
memiliki penyakit kekurangan perhatian, depresi, dan memilki krisis percaya
diri berhubungan dengan berat badannya.
Meier sekolah di Fort Zumwait Public Schools, termasuk SD Pheasant
Point dan SMP Zumwait West dekat O’Fallon, Missouri . Di tingkat delapan, orangtuanya
mendaftarkan dirinya di Immaculate Conception Catholic School di Dardenne
Prairie. Mereka piker kebijakan di sekolah tersebut memerlukan seragam dan
melarang makeup dan perhiasan mungkin akan membantu Megan cocok disana. Saat
waktu bunuh diri, Drew dan keluarga Meier bertetangga, yang hanya terpisah
empat rumah.
C. Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat
dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat (3)
UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3. Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda
maksimal 1 miliar”
4. Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /
atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)”.
D. Dampak Cyberbullying
Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman
sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa
terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika
diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika
dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa
mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu
merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan
yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk
mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber
bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan
rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman
keras atau menggunakan narkoba.
E. Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa
poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1. Berkomunikasi menggunakan teks
memiliki resiko salah faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca
indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam
emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik
cyberbullying yang terjadi.
2. Hindari asumsi dengan cara
terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi
adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita
mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa
berakhir pada tindakan cyberbullying juga.
3. Hindari penghakiman massa secara langsung di
media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek
retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg
bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak
disadari oleh teman-teman di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar