Kamis, 28 Mei 2015

CYBERCRIME & CYBERLAW


A.   Pengertian Cybercrime
Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

B.   Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam cybercrime, diantaranya:
a.     Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda ada yang budiman ada yang pencoleng. 
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat sehingga bias“bocor”agar segera diperbaiki.Sedangkan, hacker  pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 
b.    Cracking
Cracking adalah hacking untuktu juanjahat.Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam(black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk  keuntungan diri sendiri. Meski sama – sama menerobos  keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. 
c.     Defacing 
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing  ada yang semata-mata iseng unjuk kebolehan pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang  jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 
d.    Phising
Phising adalah kegiatan  memancing  pemakai  komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan  menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya. 
e.     Spamming 
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias sampah.

C.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw  adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-
             government, e-education dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar