Cybercrime atau biasa disebut
dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
B. Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal
beberapa macam cybercrime, diantaranya:
a. Hacking
a. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain.Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda ada yang budiman
ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos,
akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat sehingga bias“bocor”agar segera diperbaiki.Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program
orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
b. Cracking
Cracking adalah hacking untuktu juanjahat.Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam(black
hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama – sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati
hasilnya.
c. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing
ada yang semata-mata iseng unjuk kebolehan
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri
data dan dijual kepada pihak lain.
d. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di
internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data
pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
e. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk
e-mail alias sampah.
C. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Jonathan Rosenoer dalam Cyber
law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
dari cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti
e-commerce, e-
government,
e-education dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar